Istilah KPR mungkin sudah lazim terdengar. Namun
tahukah Anda, bahwa KPR memiliki sejumlah jenis atau macam dengan beberapa
prinsip pokok yang berbeda satu sama lainnya? Berikut pengertian KPR dan ragam
KPR yang dapat menjadi rujukan Anda.
KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau
untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan/agunan berupa Rumah.
Berdasarkan agunan maka, KPR dibedakan atas:
- KPR Pembelian: Adalah KPR yang menggunakan
rumah yang akan dibeli sebagai agunannya.
- KPR Multiguna atau KPR Refinancing: Adalah KPR
yang menggunakan rumah yang sudah dimiliki sebagai agunannya.
Berdasarkan persyaratan penerima pinjaman dan
tingkat suku bunga maka KPR dibedakan atas:
- KPR Bersubsidi: Adalah KPR disediakan oleh Bank sebagai bagian dari program
pemerintah atau Jamsostek, dalam rangka memfasilitasi pemilikan atau
pembelian rumah sederhana sehat (RS Sehat/RSH) oleh masyarakat
berpenghasilan rendah sesuai kelompok sasaran. Yang akan dikenakan
subsidi adalah: suku bunga kredit atau uang muka.
- KPR Konvensional atau KPR Non-Subsidi: Adalah produk KPR yang disediakan oleh perbankan dengan
persyaratan yang mengikuti ketentuan umum perbankan dan tingkat suku bunga
regular yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan. Bisa saja suku bunga
antar setiap bank, berbeda satu sama lainnya.
- KPR Syariah: KPR jenis ini tidak jauh
berbeda dengan KPR non subsidi, tapi cara transaksinya menggunakan prinsip
akad murabahah (jual-beli) atau musyarakah mutanaqishah (kerjasama
sewa). Sejumlah bank, baik milik pemerintah maupun bank swasta telah
memiliki produk KPR Syariah.
- Inhouse KPR: Istilah ini dipergunakan oleh sebagian orang
untuk membedakan antara KPR produk lembaga keuangan dan KPR internal yang
disediakan pengembang. Jenis KPR ini sebetulnya adalah nama lain dari
pembelian properti dengan cicilan bertahap sebagai fasilitas yang
disediakan oleh pengembang.
Sumber